Rabu, 13 April 2011

Keadilan Yang Menyebabkan Kesyahidan Imam Ali AS

tulisan KWN

5. Keadilan Yang Menyebabkan Kesyahidan Imam Ali AS

Pada kesempatan ini, sebenarnya saya berharap dapat menyingkap pola-pola keadilan dan ihsan pemimpin orang-orang yang bertaqwa ini. Mudah-mudahan dapat saya jelaskan bagaimanakah keadilan Imam Ali AS, keadilan yang mengakibatkan pembunuhan ke atas dirinya itu, dan bagaimanakah keteguhannya dalam hal tersebut, sehingga mengakibatkan ramai orang yang membenci keadilannya, dan mengakibatkan pemberontakan dan penentangan. Apakah aitu hanya sekadar keadilan dalam kerangka etika seperti keadilan yang kita tuntut dari imam solat berjamaah, atau pada seorang hakim, atau pada seorang saksi perceraian, atau dengan kata lain apakah keadilan Imam Ali AS itu setingkat dengan keadilan yang sering disyaratkan alam huraian-huraian fiqh?

Keadilan semacam itu tidak mungkin akan melahirkan pembunuhan, bahkan sebaliknya akan meningkatkan kehormatan dan kecintaan.

Keadilan yang dikatakan 'membunuh Imam itu' pada hakikatnya merupakan falsafah sosialnya dan pemikirannya mengenai keadilan sosial Islami. Beliau berpegang teguh dengan pendiriannya bahawa sikapnya itulah yang dimaksudkan dengan keadilan dan falsafah sosial Islami. Beliau tidak sekadar adil tetapi juga pencari keadilan. Memang, di antara 'orang yang adil' dan 'pencari
keadilan' terdapat perbezaan, seperti juga terdapat perbezaan di antara 'kebebasan' dan 'pencari kebebasan'. Orang yang bebas bererti bahawa dia sendiri adalah seorang individu yang bebas sedangkan orang yang mencari kebebasan bererti orang yang mempertahankan kebebasan masyarakat di samping memandang kebebasan itu sendiri sebagai tujuan masyarakat. Begitu juga halnya dengan ilmu dan alim, ada juga yang di samping alim juga berusaha menyebarkan ilmu pengetahuan dan pengajaran. Begitu juga halnya perbezaan di antara orang soleh dan pencari kesolehan.

Bagi pencari keadilan, keadilan merupakan pemikiran sosial. Al-Qur'an menyatakan yang bermaksud:

" Jadilah kalian tonggak-tonggak keadilan." (Al-Qur'an 4:135)

Menegakkan keadilan bererti menjalankan keadilan, dan ini lebih dari sekadar kewujudan orang adil itu sendiri.

Pemberantasan korupsi

tulisan KWN

4.Pemberantasan korupsi

Antara 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.

Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.

Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil.

Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.

Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.
[sunting] Orde Baru

Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971

Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan tentara atas bisnis-bisnis strategis.
[sunting] Reformasi

Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001


Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:

1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)

2. Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Kepolisian

4. Kejaksaan

5. BPKP

6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

pedagang kaki lima

tulisan KWN

3. pedagang kaki lima

Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.

Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan kolonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.[1]

Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu nmanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.

Dibeberapa tempat, pedagang kaki lima dipermasalahkan karena menggangu para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu ada PKL yang menggunakan sungai dan saluran air terdekat untuk membuang sampah dan air cuci. Sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi. Tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga yang lebih, bahkan sangat, murah daripada membeli di toko. Modal dan biaya yang dibutuhkan kecil, sehingga kerap mengundang pedagang yang hendak memulai bisnis dengan modal yang kecil atau orang kalangan ekonomi lemah yang biasanya mendirikan bisnisnya disekitar rumah mereka.

PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN

tulisan KWN

2. PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN



Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.



Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).



Subjek Pajak terdiri dari

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

2. Subjek Pajak Luar Negeri.



Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :

- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.



Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;

- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.



Tidak termasuk Subjek Pajak

1.Badan perwakilan negara asing;

2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:

• bukan warga Negara Indonesia; dan

• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta

• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• bukan warga negara Indonesia; dan

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.



Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

-keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

-keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena

pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;

-keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;

-keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali

yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;

e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g.dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n.premi asuransi;

o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak



Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:

• bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;

• penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;

• penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta

• penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.





Tidak Termasuk Objek Pajak

1. a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.

b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;

2. Warisan;

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

- bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;

10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;

11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.

Pengertian Pengangguran Dan Jenis/Macam Pengangguran : Friksional, Struktural, Musiman & Siklikal

tulisan KWN

1. Pengertian Pengangguran Dan Jenis/Macam Pengangguran : Friksional, Struktural, Musiman & Siklikal


A. Arti Definisi Dan Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.

B. Rumus Menghitung Tingkat Pengangguran

Untuk mengukur tingkat pengangguran pada suatu wilayah bisa didapat dar prosentase membagi jumlah pengangguran dengan jumlah angkaran kerja.

Tingkat Pengangguran = Jml Yang Nganggur / Jml Angkatan Kerja x 100%

C. Jenis & Macam Pengangguran

1. Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerjaan.

2. Pengangguran Struktural / Structural Unemployment

Pengangguran struktural adalah keadaan di mana penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

3. Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment

Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.

4. Pengangguran Siklikal

Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Tambahan :
Pengangguran juga dapat dibedakan atas pengangguran sukarela (voluntary unemployment) dan dukalara (involuntary unemployment). Pengangguran suka rela adalah pengangguran yang menganggur untuk sementara waktu karna ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Sedangkan pengangguran duka lara adalah pengengguran yang menganggur karena sudah berusaha mencari pekerjaan namun belum berhasil mendapatkan kerja.

pengertian bangsa dan negara

tugas

3. pengertian bangsa dan negara

Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”

Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.

George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.

Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.

Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.

Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan

G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.

Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.

Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.

3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual

2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia

Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu

Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.

Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;

pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)

Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu

pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.

Demokrasi Ekonomi

tugas

2. Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman. Menurut Sritua Arief, Juoro menilai bahwa demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.

Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seiring perkembangan sistem perekonomian Indonesia, maka ada beberapa hal yang memperkuat lahirnya ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan, kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain kedaulatan, ruu ini diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini, nemun menjadikan pemimpin negara ini mewujudkan apa yang sudah menjadi tujuan mulia yang digagas oleh para founding fathers kita.

Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”. Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara. Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari penjelasan landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa Indonesia telah menentukan bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini. Banyak faktor yang menyebabkan sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya memcerminkan kepribadiannya, salah satu yang cukup besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi kebijakan Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi. Contohnya, kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang, perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin memperkuat kedaulatan bangsa terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya alam, mampu mengutamakan kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Jika kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar yang tetap menguntungkan kepentingan nasional.

Selain pelaksanaan perekonomian yang masih belum mencerminkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi, ada hal lain yang cukup mengkhawatirkan bangsa Indonesia, yaitu semakin terkikisnya kedaulatan bangsa ini terutama yang berkaitan dengan kepemilikan sumber daya alam. Banyak kontrak-kontrak kerja yang memposisikan Indonesia berada di posisi yang lemah dalam hal pengolahan sumber daya alam bangsa ini. Bahkan kedaulatan negara ini mulai tergadaikan oleh nilai yang tidak sebanding dengan apa yang telah digadaikan. Kesadaran yang lemah atau mungkin masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai apa yang dimiliki bangsa ini atau bahkan ketidaktahuan mereka bagaimana memperlakukan apa yang menjadi miliknya dicarikan solusinya.

Disisi lain, kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi juga perlahan-lahan mulai terjadi erosi. Terkikisnya kedaulatan dibidang ekonomi sangat apik terbungkus dalam wadah ekonomi pasar yang saat ini mulai sedikit-sedikit diterapkan di Indonesia. Pelepasan beberapa komoditi yang menyangkut kepentingan rakyat oleh pemerintah dengan alasan kemandirian masyarakat dan kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini harus segera diwaspadai dan dilakukan perbaikan terutama sistem dan kebijakan agar tidak lagi terjadi penggadaian yang mampu merugikan kepentingan rakyat banyak. Memaknai kedaulatan terkait dengan

Dari contoh-contoh permasalahan di atas cukup memberikan alasan yang kuat untuk bangsa ini memiliki sistem perekonomian yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang sedang memimpin di negara ini. Demokrasi ekonomi merupakan pilihan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Walaupun membutuhkan waktu dan pengayaan yang cukup dalam untuk membentuk suatu sistem perekonomian yang asli Indonesia. RUU tentang Demokrasi Ekonomi diharapakan menjadi titik tolak undang-undang lain yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, agar tidak lagi merugikan kepentingan rakyat banyak dan mampu memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia secara adil dan merata.

HAM

Tugas
1.HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

sajak

Tulisan Bebas

V. Boneka


kau hadirkan kisah indah dalam hidupku...tapi kau pergi meninggalakan serpihan serpihan keegoisan...kau biarkan aku terpuruk oleh ketidakberdayaanku....kau ajari aku bagaimana menghargai hidup, membuat hidup menjadi lebih indah namun dalam sekejap mata pula kau hantarkan aku dalam pelukan kenistaan yang tiada tara...kau ajarkan aku kelembutan hidup namun dalam sekejap kau ajarkan aku akan kekejaman hidup yang tiada tara..dan aku menyesali atas kenangan kita.kau bilang aku ini adalah sahabatmu...tapi kau memperlakukan aku seakan akan aku ini adalah musuh besarmu....kau tega memperlakukan aku semena2. kau yang dulu mengajari aku arti persahabatan kini kau telah mengajari aku arti kemunafikan...kau biarkan aku terpenjara oleh pertanyaan pertanyaan akan kerinduanku sikapmu yang ramah seperti dulu..mungkin aku sangat salah menilai keramahanmu yang dulu...mungkin aku terlalu berharap untuk menjadi sahabatmu seperti apa yang pernah kau ucapkan padak...aku bukanlah boneka yang bisa kau jadikan mainan sesukamu dan jika kau mulai bosan aku dilempar begitu saja

Aku bahagia karena memiliki...
Sebuah hati yang tak pernah membenci...
Sebuah senyum yang tak pernah pudar...
Sebuah sentuhan yang tak pernah menyakiti...
dari sebuah persahabatan yang tak pernah berakhir

Sahabat
Tak sekedar teman dekat
Lebih erat dari kerabat

Meski kadang jadi penghambat
Tumbuhnya nafsu syahwat
Hingga berkarat
Ohh gawat...
Harus bertobat


Katamu, tunggulah disini
jangan biarkan gelisah meracuni
aku pergi pasti kembali...
duh, sengatan sepi sarat melukai

menunggumu begitu berarti
telah kulewati luka padang ilusi
bayangmu yang seperti kabut
tatapan mata hati ku pun luput

sudah begitu lama kemana
penat waktu tak lagi kurasa
hanya rautmu bermain digenangan rindu
tumpah ruah dalam rambatan sepi sembilu

seperti birunya rinduku
mungkin kau pun tak mau tahu
tapi akupun lelah bertanya
sudahlah...biarkan saja semula



angan biarkan skuntum bunga itu layu; sbelum matahari membelainya dengan menggemakan SERIBU jingga ultra; dalam irama nuansa cinta-semesta lihatlah bagaimana alam begitu perkasa memainkan peranan-Nya dalam rindu-dendam yang terbungkus kasihsayang memberi SERIBU makna seribu pesona

aku yang terluka dengan kata-katamu.....
aku yang terluka dengan janji-janjimu...
aku yang terluka dengan panahan suaramu...
aku yang terluka dengan jiwa yang tidak pernah untuk mengerti...
tidak pernah untuk mendekati....
tidak pernah untuk memahami...
tidak pernah untuk menyapa pipiku..
dan aku terus terluka...
terluka dengan sikapmu...
sehingga menjadi bara..
merah.. mati...hancur luluh.....



Telah lama aku berteleku
diatas sejadah bewarna biru
meluahkan isi hati yang terbuku
tentang kehidupan yang penuh berliku
YA RaBBI ya TUHanku
aku memohon dariMU
berikanlah aku kuntuman hidup
yang menceriakan duniaku
berikanlah aku kuntuman kegembiraan
agar mampu ku lalui duri berliku
di atas sejadah ini
aku titiskan air mata kesedihan
diselangi air mata ketenangan
mengadapMU sesungguhnya
memberikan aku sedikit kekuatan
walaupun diri penuh kelukaan



perit mengundang lagi
pada dia hati tersentuh
jiwa tercedera menahan panah
sendiri aku merawat hati

mutiara itu ingin berlagu
pada dia hancur sudah
tegarkah diri menahan ia
jatuh mutiara kerna dia

kuatkan aku dan mutiaraku
genang semakin mengabur pandangan
dada sebak menahan pedih
jangan biarkan mutiara itu
jangan biarkan mutiara berlagu...

Apabila kau ingin SESEORANG sebagai teman,
Janganlah kerana kelebihannya,
Kerana mungkin dengan satu kelemahan,
Kau mungkin akan menjauhinya. …

Andai kau ingin SESEORANG sebagai teman,
Janganlah kerana kebaikannya,
Kerana mungkin dengan satu keburukan,
Kau akan membencinya. …

Andai kau inginkan SESEORANG sebagai teman,
Janganlah kerana ilmunya,
Kerana apabila dia buntu,
Kau mungkin akan memfitnahnya. …

Andai kau inginkan SESEORANG sebagai teman,
Janganlah kerana sifat cerianya,
Kerana andai dia tidak pandai menceriakan,
Kau mungkin akan menyalahkannya

Andai kau inginkan SESEORANG sebagai teman,
Terimalah dia seadanya,

Kerana dia seorang TEMAN ,
Yang hanya manusia biasa….
Kelemahan . Kekurangan … Keburukan ..
Kalau itu yang kau boleh terima dari seorang TEMAN
Tidak mustahil kau akan memperolehi keseimbangan dalam berteman
Kerana kau juga tidak sempurna,
Tiada siapa yang sempurna….



Sekiranya kamu dapati diri mu menyintai seseorg yg tak membalas cintamu,jgnlah merasa tersisih.
Tiada salahnya menyintai seseorang kerana cinta tak memilih untuk singgah di hati seseorg....

Sekiranya kamu di cintai oleh seseorang tak kamu cintai,anggaplah ia satu penghoramatan buat mu tapi kembali kan penghormatan tu dgn cara yg ikhlas & jujur,jgn ambil kesempatan & jgnlah melukakan...

Bagaimana kamu mengurus cinta,begitulah jua kamu mengurus diri mu.
Setiap hati dan perasaan mengalami kepedihan & kebahagian yg serupa sekalipun cara kita mengendalikannya berbeza....

Sekiranya kita bercinta dgn seseorang yang begitu menyintai diri kita & tiba2 cinta memilih utk pergi,tiada siapa yg harus di persalahkan.....
Relakanlah cinta itu pergi....

Kerana setiap yg belaku ada maksud yg tersembunyi & kita akan menyedari apabila masa silih berganti,ingatlah bahawa JANGAN TERLALU MEMILIH CINTA...
kerana cinta sendiri akan memilih untuk singgah di hati sesiapa....

Kamu hanya perlu menerima kehadiran cinta dgn segala misteri di dalamnya apabila ia datang mengetuk pintu hati mu,nikmatinya sebagaimana ia membuat hidup mu bahagia.....
CINTA SENTIASA & SELAMANYA AKAN MENJADI MISTERI.bersukurlah kerana ianyanya pernah singgah di hati mu...."

Jangan bersedih Saudariku. Tak ada yang abadi di muka bumi ini. Tak selamanya kemarau membakar bumi. Malam pasti berganti siang. Gelap kan berganti terang.

Jangan bersedih Saudariku. Tak ada kecewa yang kekal di hati. Tak selamanya duka menghantui jiwa. Suram pasti berganti ceria. Air mata kan berganti bahagia.

Jangan bersedih Saudariku. Masih ada Tuhan yang maha penyayang. Masih ada Tuhan yang maha penolong. Hanya dia yang selalu akan mendekapmu dalam kedamaian. Dekatilah, berharaplah, cintailah dia.

Badai pasti berlalu

Jangan pernah terperangkap kesunyian
Jangan biarkan diri sendiri jadi korban
Semua pasti ada jalan
Menuju perubahan … Menuju kebahagiaan
Hidupkan hari dengan senyuman
Sebuah senyum pertama pada diri sendiri
Yang bertanda sebuah ketegaran hati
Lalu melangkahlah ke depan
Seiring dengan irama yang mengalun di hati
Menolehlah ke belakang
Seiring dengan gejolak yang mengoyak bersama kerisauan hati
Luluhkan diri dan biarkan ia mengalir bagai derasnya aliran sungai
Yanyikanlah melodi jiwa bagai heningnya suara sang malam yang sunyi
Kenalilah penderitaan dari kelembutan cinta…cinta yang suci
Sebuah rasa yang begitu indah itu
Sungguh diri kita bukanlah apa apa….
Kecuali hanyalah selaput berkilauan
Yang tak selalu mampu membalut segores luka
ukan pula secercah cahaya
Yang tak selalu bisa terangi kekecewaan yang meyakitkan
Melainkan setangkai bunga putih
Yang terkadang mekar juga layu seiring musim yang berganti
Tersenyumlah kembali … jangan sedih lagi
Rajut mimpi – mimpimu…wujudkan semua dengan percaya diri
Hidup butuh perjuangan … semua butuh pengorbanan
Dan yakinlah badai pasti akan berlalu……

Resep Makanan Indonesia

Tulisan Bebas

IV. Resep Masakan - Resep

Pudding Kacang Hijau

Bahan :

* 250 gr Kacang hijau, rendam semalam dan kukus hingga empuk
* 1000 cc santan kental
* 250 gr gula pasir
* 150 cc putih telur
* 2 bungkus agar putih
* pewarna makanan coklat
* garam secukupnya

Cara membuat:

* Rebus semua baha kecuali kacang hijau hingga mendidih
* Kocok putih telur hingga mengental
* Masukkan bahan yang telah direbus kedalam kocokan putih telur
* Masukkan kacang hijau
* Siapkan cetakan kemudian basahi dengan air hingga merata
* Ambil sebagian adonan putih dan masukkan ke loyang sebagai bahan dasar
* Masukkan sebagian adonan coklat baru sisa adonan putih
* Terakhir masukkan adonan coklat diatasnya.
* Dinginkan dalam kulkas
* Sajikan setelah mengeras.



Resep Kue - Resep Puding Coklat
Resep Puding - Resep Puding

Bahan :

* 100 gr Coklat bubuk
* 1 1/2 ltr Susu segar
* 200 gr Gula pasir
* 2 bungkus Agar - agar bubuk putih
* 4 btr Kuning telur (kocok)

Cara Membuat :

* Larutkan coklat bubuk dengan sedikit susu.
* Masak sisa susu bersama dengan gula pasir dan agar - agar bubuk.
* Tambahkan larutan coklat kedalamnya, masak hingga mendidih.
* Ambil sedikit adonan susu tersebut dan tuang kedalam kocokan telur, aduk rata.
* Tuangkan kembali kedalam adonan susu, rebus hingga mendidih.
* Angkat dan aduk - aduk hingga uapnya hilang.
* Tuangkan kedalam cetakan yang sudah dibasahi air.
* Biarkan hingga mengeras, simpan dalam lemari pendingin.
* Sajikan puding dalam keadaan dingin..


Resep Kue Coklat Karamel
Resep Kue - Resep Kue

Resep Kue Coklat Karamel

Bahan 1:

* 460 gr gula pasir
* 100 gr air
* 6 butir kuning telur
* 6 butir putih telur

bahan 2 :

* 140 gr tepung terigu
* 60 gr coklat bubuk
* 100 gr mentega, lelehkan

Custard :

* 50 gr gula pasir
* 6 butir kuning telur
* 500 ml susu cair

Cara membuat :

* Panaskan 300 gr gula pasir hingga menjadi karamel, tuangi air kemudian aduk hingga kental
* Tuang ke dalam mangkuk tahan panas beroles mentega

Custard :

* Campur semua bahan dan aduk rata hingga gula pasir larut.
* Tuang kedalam karamel kemudian tim dalam oven hingga matang.

Kue :

* Kocok 100 gr gula pasir dan kuning telur hingga mengembang.
* Kocok 60 gr gula pasir dan putih telur kemudian aduk rata
* Tambahkan bahan 2, aduk rata dan tuang ke atas custard.
* Panggang dalam api atas selama 20 menit.
* Angkat lalu panggang kembali dengan api bawah selama 10 menit.
* Hias dengan potongan buah segar.
* Sajikan

Pantun

Tulisan Bebas

III. Latun Mahakam

Orang kaya banyak berharta
Ke Sumatra setiap tahun
Bismillah saya membuka kata
Berseni sastra membuat pantun
*
Daun ilalang pucuknya mati
Buah pisang berwarna hitam
Pantun dikarang penghibur hati
Turut kembangkan budaya Etam
*
Daun ilalang taruh di topi
Daun Kurma ditambah lagi
Pantun kukarang di malam sepi
Kala purnama telah meninggi
*
Ambil paku di Kota Raja
Di Kota Raja mendapat intan
Wahai saudaraku di mana saja
Pantun kukarang untuk kalian


BUDAYA ETAM
Jalan-jalan sekitar taman
Jangan patahkan mawar berduri
Wahai kawan sesama seniman
Mari lestarikan budaya Etam
s
Anak badak mencari makan
Anak ketam di dalam tanah
Kalau tidak dilestarikan
Budaya Etam pastilah punah
s
Minum susu memakai rantang
Tumpah di bantal di atas tilam
Anak cucu di masa datang
Tidak kenal budaya Etam
s
kalau tilam sudahlah basah
Jemur sekarang di atas atap
Budaya etam sangatlah indah
Sungguh sayang, janganlah lenyap
s
terbang rendah burung peragam
Dari huma terbang ke hutan
Budaya daerah beraneka ragam
Mari bersama kita lestarikan
s
main gasing janganlah rebah
Memakai tali pelepah pisang
Budaya asing sudah merambah
Budaya asli janganlah hilang
s
Mari menyanyi sambil menari
Suara dua tinggi dan rendah
Budaya negeri tetap lestari
Negeri kita semakin indah
s
Air terjun bertangga dua
Tempat gadis mencuci kain
Syair, pantun, serta mamanda
Juga masih banyak yang lain

s
Buah kelat waktu dirasa
Meludah lagi kalau tak nyaman
Wahai pejabat serta pengusaha
Bantulah kami para seniman
s
Pohon kurma sebesar paha
Pohon Kemiri tidak berduri
Mari bersama kita berusaha
Mmembangun seni negeri sendiri
s
Anak cecak mencari makan
Bersembunyi di bawah papan
Orang bijak pasti pikirkan
Hari ini dan masa depan
s
Ada ikan namanya tenggiri
Ikan dibawa ke Muara Kaman
Melestarikan budaya negeri
Bukanlah hanya tugas seniman
s

Puisi

Tulisan bebas

II. Taman Terindah


Apa yang kau pinta…?

Mav tak bisa ku penuhi hari ini

Jangan memaksakan hari ini…

Apa yang kau mau….?

Mav tak dapat kuberikan saat ini

Jangan di paksakan saat ini

Sabar sabarlah menunggu

Waktu itu sebentar lagi akan tiba

Sabar sabarlah menanti

Keindahan itu segera akan menjelma

Rindu dendam cinta mu

Akan terbalaskan

kupastikan cincin itu melingkar di jari mu

Dan ku tempatkan engkau di taman yang terindah

Persahabatan

Tulisan Bebas

I. PERSAHABATAN

Seorang yang bernama reza merasa hidupnya sudah merasa lengkap, reza berkata aku punya ayah yang baik padaku dan ibu selalu sayang padaku,bahkan aku berasal dari keluarga yang kaya dan akupun pandai dalam pelajaran apapun ,ia pun merasa puas dan bahagia , reza mpuyai sahabat sejati yang brnama aris.

Pada hari minggu aris mengajak ku untuk pergi bermain pada suatu taman rekreasi ,kami bersenang-senang disana ,secara tidak sengaja aku melihat ad sepasang kekasih yang bersama-sama sedang menghabiskan waktu berdua tanpa sadar aku memandang sepasang kekasih itu dengan dengan pandangan cemburu ,kini aku baru sadar bahwa hidupku belum lengkapkarna aku belum mempuyai seorang kekasih sambil melamun dengan memegang ice cream di tangan ku secara tidak sengaja aku menabarak seseorang yang sedang memegang anjing di tangannyan secara tidak langsung aku lari karna aku takut dengan anjing ,anjing itupun ikut mengejar aku lari sekuat tenaga ,untungnya ada aris yang membantuku untukku apa jadinya bila aris tak ada bisa-bisa aku jadi makan siangnya .Tak terasa matahari sudah tak terlihat sinarnya lagi ,aku dan aris pulang kerumah kami masing-masing.

Sesampainya dirumah kini aku masih membayangkan sepasang kekasih yang berada ditaman rekreasi tadi yang begitu mersa , waktu terus bertambah takterasa sudah lewat tengah tenah malam akupun ingin mempuyai keinginan untuk mempuyai seorang kekasih .ku bertekat walau ku harus berkorban untuk mendapatkannya ,apapun hambatannya kan kucari walau kepelosok untuk mendapatkannya malam kian larut akupun tertidur pulas dengan berharap ada seorang perempuan mau untuk menjadi kekasihku.

Malam senin berganti dengan senin pagi jampun membangunkan ku itu saatnya ku mandi dan berganti pakaian sekolah .aku peri kesekolah bersama aris .sesampainyan kami disekolah bel sekolah telah berbunyi itu waktunya untuk upacara hari senin pada saat aku ikut melaksanakan upacara hari senin ,hingga hamper telah selesai ,ada seorang perempuan baris didekatku ,berparas cantik menawan,berambut panjang ,berkulit halus , tetapi ada yang aneh dengannya mukanya pucat ,mataya sayu ,seperti orang yang tidak ber tenaga .tak lama kemudian perempuan itu pingsan dan tidak sengaja aku menangkap tubuhnya yang akan jatuh ,dan saat ku menagkap tubuhnya sesuatu yang aneh terjadi kepadaku jantungku berdetak dengan keras ,drahku seperti mengalir dengan deras hingga kekepalaku hingga mukaku merah .aku berkata dalam hati “ perasaan apa ini mengapa ku jadi aneh kayak gini ,apa yang terjadi dengan ku ,apakah ini rasanya jatuh cinya takmungkinaku jatuh cinta padanyan “ tapi tak dapat ku pungkiri aku memang jatuh cinta padanya.


Walau hanya satu menit ku pegang tubuh nya seakan ia telah menjadi milikku perempuan itupun di bawa ke ruang uks dengan segera. Setelah beberapa lama perempuan itu tersadar dari pingsannya dan saat istirahat sekolah ,perempuan itu menghampiri ku dengan rasa malu-malu sambil mengucapkan terima kasih tadi sudah menahan kujatuh aku berkata sama-sama perempuan itu mengulurkan tangannya untuk ber kenalan denganku dia berkata tasya sambil menjabat tangan ku ,aku reza.

Sebagai tanda terima kasih telah menolongku ,aku ingin jalan-jalan dan kamu harus ikut kanra kamu sudah menolong ku tadi bagaimana reza apa kau mau ikut ,ya ya ya okelah nanti pulang sekolah aku tunggu kamu didepan gerbang sekolah ,oke tasya , sampaiketemu lagi reza.

Aku kembali kekelas dengan bahagia ,aku duduk dengan sahabat ku aris sambil membayangkan wajah tasya yang cantik . tanpa sadar aris memandang wajahku lalu berkata ada apa dengan sahabatku ,mukamu seperti orag yang mendapatkan undian yang sangat banyak .tidak aku hanya sedang senang saja hari ini dengan wajah yang gembira ,aris berkata kepadaku aku senang bila sahabat ku pun senang
Jarum jam pun berputar dengan sangat cepat bel pulang pun ber bunyi ,akupun menunggu didepan gerbang sekolah aku melihat tasya dengan rambut tergerai ,wah benar-benar cantik dilihat dari mana pun tetap saja cantik.


Tasya kita mau kemana aku tasya berkata aku mau kamu yang menentukannya boleh kan yasudah aku mau mengajak mu ketempat yang meyenangkan ,tapi sebelum kita pergi ketempat itu aku mau ngajak kamu makan biar kamu nanti tidak pingsan oke hehehehe kamu mau makan apa tasya tasya menjawab aku lagi mau makan baso nih ,yasudah aku tau tempat warung baso di dekat sini

Sesampainya kami di Depan warung baso kami masuk dan duduk ,pelayan pun menhampiri kami dan menawarkan mau makan apa? Aku bertanya tas kamu mau makan apa , eee aku mau makan baso telor ja ,minumnya ,es the manis ja za ,reza berkata kpada pelayan mas baso telor dua es teh manisnya dua.

Selagi kami menunggu pesanan kami ,aku mengobrol-obrol dengan tasya .tidak lama kemudian pelayan dating dengan membawakan pesanan kami ,setelah memakan semangkuk baso dan segelas the manis perut kamipun telah terisi ,kami pun melanjutkan perjalanan pergi ke sebuah taman rekreasi disana kami naik permainan yang sangat mengasikan aku melihat wajah tasya yang begitu cantik saat ia sedang tertawa sambil menatap wajahnya.

Artikel Asli Dari Persahabatan | Cerpen
Di www.siswatkj.co.cc
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial

Minggu, 03 April 2011

Hak asasi manusia(tugas)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

Sabtu, 02 April 2011

Pengantar Teknik Industri


A.     Teknik-Teknik untuk perencanaan dan Pengendalian produksi
      Dalam proses produksi dan pendistribusian barang sistem peramalan dan perencanaan sangat dibutuhkan  sekali untuk  memprediksikan nilai jual beli dan kualitas suatu barang untuk masa depan.  Adapun permasalahan yang ditunjukkan pada keduanya yaitu : faktor biaya yang bergantung sekali pada faktor produksi jika order barang barang terlalu banyak begitu pula banyak pengeluarannya, dan juga apabila barang yang dikeluarkan terlalu menumpuk dan permintaan yang sedikit hal ini sangat sering sekali terjadi.
Persamaan total biaya sangat bergantung pada kondisi-kondisi tertentu yaitu:
1.      Biaya pengadaan (procurement cost) adalah biaya pengadaan dari sebuah produk yang dibeli adalah biaya pemesanan, yang terdiri dari biaya pembuatan order dan proses pembelian.
2.      Biaya penyimpanan (Carrying cost) adalah biaya penyimpanan persediaan yang terdiri dari beberapa komponene biaya, yaitu :
A.      Biaya dari uang yang didinvestasikan dalam persediaan yang dapat saja digunakan untuk yang lain.
B.      Biaya dari ruang penyimpanan – biaya gudang perlengkapan seperti penyediaan tekanan, penerangan, dan lain-lain.
C.      Biaya penyusutan, kerusakan, dan kehilangan.
D.     Biaya untuk asuransi dan pajak untuk persediaan.
Model persediaan klasik akan menentukan jumlah optimal unit yang harus dipesan setiap kali order dibuat. Jumlah ini didapatkan dengan menggunakan bberapa asumsi, yaitu :
1.      Tingkat penggunaan item linier dan diketahui dengan pasti.
2.      Order diterima tepat pada saat order dibuat.
Kita dapat mengekspresikan total biaya persediaan sebagai jumlah dari procurement cost dan carrying cost :
Total biaya = procurement cost + carrying cost
Selanjutnya kita akan mengubah simbol-simbol dibawah ini untuk mengembangkan model.
TC = total biaya
PC = procurement cost untuk masing-masing pemesanan / order .
CC = carrying cost/ unit/ tahun.
D = permintaan/ penggunaan item/ tahun.
Q = jumlah yang diorder setiap kali order dibuat (lot size).
Q₀ = lot size optimal.